Load more

KESATUAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.

Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

Lalu sejauh mana Perwujudan Pancasila dalam pelaksanaan fungsinya sebagai ideologi nasional telah dilakukan dan apakah posisi ideologi bangsa Indonesia saat ini sudah sesuai pada koridor yang sesungguhnya atau cenderung eksplisit ke paham-paham lain selain Pancasila? itulah yang dikaji dalam makalah ini.

B. Rumusan Makalah
1. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

2. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
__________________________________________

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Dasar filosofis yang terkandung dalam sila-sila pancasila:

“Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara RI, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan.”

Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,yang merupakan masyarakat hukum (Legal Society).Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai Tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang baradab.Untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama,maka dalam hidu kenegaraa harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga,sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama.

Secara kausalitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif.Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah baraifat universal sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain,walaupun barangkali namanya bukun pancasila.Artinya jikalau suatu Negara menggunakan filosofi maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.
Nilai objektif pancasila meliputi:

1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.

2. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kanegaraan maupun keagamaan.

3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara, sehingga marupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.

Download Full Makalah File Type DOC :



0 komentar:

Post a Comment